Buku Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa (1): Perjalanan Awal

Pemesanan Buku: Tokopedia Buku LKiS Yogyakarta
MediaVanua.com ~ Sejak awal bulan Januari 2018 sampai dengan akhir Januari 2019, saya menelusuri diskursus teoritis Badan Hukum Organik. Gagasan awal tentang Badan Hukum Organik untuk menjawab masalah legalitas dan legitimasi BUM Desa sebagai Badan Hukum (disingkat: BH) pernah saya tuliskan pada artikel “Memperjuangkan Badan Hukum Publik BUM Desa“, Februari 2018.
Beberapa bulan kemudian saya meneliti di Desa Ponggok, Klaten. Tutup buku. Buka mata-hati dan telinga. Mencatat apa yang tidak saya temui pada literatur tentang teori badan hukum.
Tulisan yang lebih mendalam tentang Cara Berhukum BUM Desa, saya lanjutkan pada edisi Jurnal Rechtsvinding, BPHN, Vol. 3 No. 7 (2018), terbit pada akhir bulan Desember 2018, dengan judul Diskursus Pengakuan, Badan Hukum, dan Fenomena BUM Desa “Tirta Mandiri” di Desa Ponggok.
Anda tentu bertanya-tanya, mengapa judul tulisan ini tentang BH Organik tetapi malah tertulis pada artikel opini dan jurnal itu sebagai BH Publik atau BH Publik Bercirikan Desa. Kuncinya terletak pada Teori Diskursus Hukum (Habermas) dan Teori Organik (Otto von Gierke).
Dari sisi SISTEM (kekuasaan negara dan modal), BUM Desa saya sebut sebagai BH Publik. Sedangkan dari sisi Dunia-Kehidupan (Lebenswelt) Desa yang dipenuhi tradisi, kultur, dan personalitas-kolektif, maka BUM Desa saya sebut sebagai BH Organik, Korporasi-Organik, BH yang dibentuk oleh Desa.
Nah, pada bulan Februari 2019, saya bersiap menyusun studi BH BUM Desa ini pada versi yang lebih utuh melalui penerbitan BUKU yang bisa dipesan langsung di TOKOPEDIA.(*)
Penulis: Anom Surya Putra (tulisan ini kali pertama terbit pada awal tahun 2019)