Desa di Masa Pandemi Covid-19 (14): Manokwari Selatan Papua Barat, Fenomena Kampung Transmigrasi dan Kampung Asli
MediaVanua.com ~ Penilaian kebijakan berbasis bukti dilakukan melalui rangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara di Manokwari Selatan pada Kamis, 27 Oktober 2022. Partisipan FGD meliputi perwakilan dari beberapa Desa, perwakilan Kementerian Desa PDTT Program P3PD, Tenaga Ahli Pendamping Profesional Pusat dan Manokwari Selatan, dan tim LPPM Universitas Brawijaya. Kegiatan FGD ini mengundang beberapa partisipan yang terdiri atas perwakilan dari:
- Desa/Kampung Margorukun (Kepala Kampung, Ketua Baperkam, Direktur BUM Desa)
- Desa/Kampung Sidomulyo (Kepala Kampung, Ketua Baperkam, Direktur BUM Desa)
- Desa/Kampung Muari (Kepala Kampung, Ketua Baperkam, Direktur BUM Desa)
- Desa/Kampung Sindang Jaya (Kepala Kampung, Ketua Baperkam, Direktur BUM Desa)
- Pendamping Desa (PLD Oransbari)
- TA P3MD (TA Kabupaten)
- TA P3PD
Karakteristik Kampung (sebutan untuk Desa di Papua) amat beragam. Kampung Margorukun, Sidomulyo dan Sindang Jaya merupakan Kampung dengan karakteristik Kampung transmigrasi, sedangkan Kampung Muari merupakan Kampung dengan karakteristik tradisi dan warga Papua.
Pembangunan Kampung Belum Melembagakan SDGs Desa
Partisipan FGD dari beberapa perwakilan Kampung baru saja melaksanakan pemilihan Kepala Kampung. Dokumen RPJM Kampung terbaru masih pada tahap penyusunan. Hampir semua partisipan FGD yang hadir pernah terlibat dalam penanganan proses perencanaan dan penganggaran Kampung. Sementara itu beberapa partisipan dari unsur masyarakat Kampung belum pernah terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran Kampung. Mereka baru kali pertama kali ditunjuk oleh Kepala Kampung terpilih untuk menjadi tim perumus RPJM Kampung dan sebelumnya memang belum pernah sama sekali mengetahui cara perumusan RPJM Kampung.
Pemahaman partisipan FGD dalam penyusunan dokumen RPJM Kampung, RKP Kampung dan APB Kampung cenderung beragam. Secara keseluruhan partisipan FGD memahmi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa secara normatif, namun masih ditemui beberapa partisipan yang belum memiliki kemampuan dalam penyusunan dokumen perencanaan. Mereka masih baru menjadi perangkat Kampung dan belum pernah mendapatkan pelatihan tentang penyusunan dokumen perencanaan.
Partisipan FGD mengetahui fungsi data SDGs Desa secara normatif sebagai tahap awal perencanaan namun partisipan tidak tahu perihal teknis sinkronisasi dan operasionalnya data SDGs Desa di dalam dokumen perencanaan. Partisipan mengakui masih minimnya sosialisasi atau pelatihan secara mendalam tentang SDGs Desa.
Penyusunan RPJM Kampung dan RKP Kampung di Manokwari Selatan hampir semua Kepala Kampung merujuk pada Permendagri No. 114/2014 a quo dan hanya menggunakan peraturan Menteri Desa tentang Musyawarah Desa saja untuk melegitimasi praktik musyawarahnya. Hal yang menjadi alasan utama adalah anjuran dari Dinas PMD Manokwari Selatan untuk mengikuti Permendagri a quo. Pemerintah Kampung merasa nyaman dan merasa mudah menggunakan aturan itu.
Perubahan regulasi yang cepat selalu berhubungan dnegan keterbatasan sumber daya manusia di Kampung. Masalah sumber daya manusia ini bukanlah bersifat abadi tetapi bisa berubah. Faktor komunikasi yang kurang intens antara Kampung, supra-Kampung dan Kementerian Desa PDTT mengakibatkan Kampung kurang mengetahui aturan baru, yakni Permendesa PDTT No. 21/2020 a quo. Inisiatif untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi cenderung minim, terlebih terdapat tambahan tahap pendataan SDGs Desa yang hingga 2022 belum bisa diperoleh utuh hasil rekomendasinya.
Sebagai contoh pada Desa/Kampung Sidomulyo telah ditetapkan tim penyusun RPJM Kampung Sidomulyo 2022–2028 berdasarkan Keputusan Kepala Kampung Sidomulyo Nomor 01/SIDO/IX/2022 tertanggal 21 September 2022. Bentuk aturan penetapan tim ini mengacu pada Permendagri No. 114/2014 a quo dan tidak didasarkan pada Permendesa PDTT No. 21/2020 a quosama sekali. Dari keputusan kepala kampung ini, ditetapkan beberapa nama yang tergabung dalam tim 11 untuk menyusun dokumen perencanaan desa, terdiri atas:
- Francisco Loblar (Ketua)
- Sukiman (Sekretaris)
- Kasino (Anggota)
- Irmawan Alfi Hidayat (Anggota)
- Sutrisno (Anggota)
- Hariyanto (Anggota)
- M. Masrian (Anggota)
- Sutino (Anggota)
- Yos tarra Mangende (Anggota)
- Siti Amina (Anggota)
- Darto Saifudin (Anggota)
Terlepas dari belum digunakan secara penuh terkait regulasi Permendesa PDTT No. 21/ 2020 a quo pemerintah kampung di Manokwari Selatan mengharapkan adanya sosialisasi secara lebih mendalam dan bersifat khusus untuk dilakukan pendampingan yang mengarah pada pelaksanaan SDGs Desa dan sinkronisasi dengan karakteristik Papua yang termasuk dalam Daerah Otonomi Khusus — sebagaimana diataur dalam UU No. 2/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21/2001tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).
Pemerintah Manokwari Selatan dapat dikategorikan lambat merespon regulasi dan menyesuaikannya sehingga banyak regulasi yang mengatur tentang Kampung belum disesuaikan dengan regulasi yang baru. Kampung tetap menggunakan perencanaan pembangunan desa versi Permendagri No. 114/2014 a quo. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan untuk saat ini baru akan merencanakan pelaksanaan bimbingan teknis terkait penguatan kapasitas aparatur desa serta pemahaman terkait SDG’s Desa yang rencana akan difokuskan pada tahun 2023 dengan mengoptimalkan sinergitas pemanfaatan APBD dan Dana dari Otonomi Khusus Papua.
Pemberdayaan Kampung Berbasis Adat
Berkaitan tentang Dana Desa yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat akibat kondisi pandemi Covid-19 (kasus Perpres No. 104/2021 APBN 2022 yang salah satunya mengatur penggunaan Dana Desa minimal 40% untuk BLT-DD dan ketentuan prosentase lainnya) ditemui bahwa alokasi semacam ini menjadi kendala tersendiri bagi Kampung. Partisipan menilai 40% BLT-DD berdampak:
- kecemburuan bagi warga Kampung yang merasa belum mendapatkan dana BLT-DD
- besaran 40% dirasa terlalu besar sehingga mengurangi prioritas penggunaan Dana Desa yang semestinya dapat digunakan pada hal-hal lain yang lebih memberikan manfaat dan dampak secara berkelanjutan.
- penggunaan data fiktif untuk mencapai sasaran realisasi 40% atau mengarah pada data ganda agar realisasi penyaluran BLT DD dapat terserap secara menyeluruh.
Kerugian BUM KAMPUNG
Berkaitan dengan BUM Kampung, secara keseluruhan dari 4 Kampung yang hadir di dalam FGD telah mendirikan BUM Kampung namun mereka masih terkendala dalam pelaksanaan operasional manajemen bisnisnya. Manajemen BUM Kampung belum dilakukan perubahan sesuai dengan PP No. 11/2021 tentang BUM Desa dan Permendesa PDTT yang mengatur tentang pendaftaran dan pengakuan formal dari atas status badan hukum BUM Kampung.
Kampung Muari adalah Desa/Kampung yang berkarakteristik desa lokal (asli papua) sehingga masih melibatkan insitusi adat dalam penetapan berbagai keputusan-keputusan yang terkait dengan pengelolaan hutan dan lingkungan alam sekitarnya. Pengelolaan hutan ini berada dalam lingkup kehidupan sehari-hari warga Kampung tetapi pelaksanaan tata kelola administrasi pemerintahan masih belum terhubung sepenuhnya dengan pola nafkah warga Kampung yang mengandalkan hutan.
Pemerintah Kampung Muari telah melakukan penyertaan modal kepada BUM Kampung dalam beberapa periode tahun sebelumnya. Pelaksana operasional belum berkemampuan untuk menyusun laporan keuangan dan kinerjanya. Kerugian terjadi pada BUM Kampung setiap tahunnya. Keuangan Desa belum berdampak signifikan terhadap pengembangan jenis usaha dari BUM Kampung.
Berlanjut pada artikel tentang analisis penilaian berbasis bukti yang mencakup analisis penentuan masalah (agenda setting) dan opsi-opsi kebijakan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. (*)