Desa di Masa Pandemi Covid-19 (9): Bulungan Kaltara, Fenomena Desa eks-Transmigrasi dan BUM Desma

MediaVanua.com ~ Penilaian kebijakan berbasis bukti dilakukan melalui rangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara di Bulungan menjelang akhir 2022. Partisipan FGD meliputi perwakilan dari beberapa Desa, perwakilan Biro Hukum Kementerian Desa PDTT, Tenaga Ahli Program P3PD, Tenaga Ahli Pendamping Profesional Pusat dan Bulungan, dan tim LPPM Universitas Brawijaya.
Regulasi Musyawarah Desa, Penengah atas Dualisme Regulasi Pembangunan Desa
Pemerintah Bulungan dapat dikategorikan lambat merespon regulasi baru tentang Desa. Regulasi daerah yang mengatur tentang Desa belum disesuaikan dengan regulasi yang baru.
Sebagian Desa yang ada di Bulungan merupakan Desa eks-transmigrasi dan ada beberapa hal yang masih belum selesai diserahterimakan menjadi Aset Desa untuk dikelola oleh Desa. Dampaknya adalah Desa tetap menggunakan perencanaan pembangunan desa berdasarkan aturan lama, yaitu Permendagri No. 114/2014 a quo yang kemudian diadaptasi dalam bentuk Peraturan Bupati Bulungan No. 13/2016 tentang Petunjuk Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.
Hampir semua kepala desa menyusun RPJM Desa dan RKP Desa merujuk pada Permendagri No. 114/2014 a quo dan hanya menggunakan peraturan Menteri Desa yang mengatur tentang musyawarah desa saja untuk melakukan pembahasan dan penyepakatan atas dokumen perencanaan tersebut. Desa Panca Agung, Tanjung Palas, merupakan contoh Desa yang menerapkan regulasi ini untuk penyusunan RPJM Desa 2021-2027. Pemerintah Desa melibatkan unsur-unsur masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan telah menetapkan RPJM Desa melalui Peraturan Desa Panca Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJM Desa 2021-2027.
Pembangunan Desa Tanpa SDGs Desa
Pemerintah Desa Panca Agung dalam pelaksanaan pembangunan desa tidak mengacu pada 18 (delapan belas) arah kebijakan SDGs Desa tetapi lebih mengedepankan pada isu dan masalah yang ada di Desa dan dihubungkan dengan visi dan misi Kepala Desa. Lebih lanjut, berkaitan dengan keharusan Kepala Desa melakukan penyusunan Peta Jalan SDGs Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permendesa PDTT No. 21/2020 a quo, Desa tidak melaksanakannya. Pendamping Desa belum dapat menggerakkan Desa Panca Agung untuk menjalankan amanat pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan desa yang mengarah pada pencapaian tujuan SDGs Desa.
Beberapa rumusan kebijakan pembangunan desa yang telah dimuka, sebagaimana yang telah tertuang dalam dokumen RPJM Desa Panca Agung Tahun 2021-2027, merupakan hasil rumusan dari tim penyusunan yang sebelumnya. Mereka dibentuk dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Panca Agung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembentukan tim penyusunan RPJM Desa Panca Agung periode 2021-2027. Adapun tim ini terdiri dari:
- Pembina : Kepala Desa Panca Agung
- Ketua : Sekretaris Desa Panca Agung
- Sekretaris : Ketua LPM Desa Panca Agung
- Anggota :
- Aditya Purwo Nugroho (Ketua Gapoktan)
- Siti Julaiha (Kepala K.B Cakrawala)
- Faftuk Supinah (Ketua PKK)
- Missbachul Munir (Ketua Rt 01)
- Kuspiyanto (Ketua Karang Taruna)
- Joko Sutrisno (Ketua RT 10)
- Karmadi (Kasi Pelayanan)
- Herman (Ketua RW2)
Secara umum terkait dengan pelibatan unsur masyarakat Desa dalam penyusunan dan penetapan berbagai program pembangunan Desa dalam RPJM Desa telah dilakukan dengan pelibatan aktif masyarakat melalui forum musyawarah desa. Pemerintah Desa Panca Agung selalu telah mengadministrasikan partisipasi itu ke dalam dokumen berita acara yaitu:
- Berita acara penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah tertanggal 22 Juni 2021 dan telah ditandatangani oleh ketua BPD (Bapak Kasino), Kepala Desa (Bapak Heri Purwanto) dan Wakil kelompok Masyarakat (Herman),
- Berita acara penyusunan rancangan RPJM Desa melalui musyawarah Desa tertanggal 30 Juni 2021 dan telah ditandatangani oleh Ketua Tim penyusun RPJM Desa (Bapak Iskandar) dan Kepala Desa (Bapak Heri Purwanto).
Berkaitan dengan pendataaan data Desa untuk mendukung perencanaan pembangunan desa (RPJMDes dan RKP Desa) di Desa Panca Agung masih menggunakan Kas Desa yang dialokasikan untuk penyusunan profil desa. Pembiayaan ini tidak begitu signifikan memberikan pengaruh pada pendapatan masyarakat desa.
Sementara itu berkaitan dengan PKTD belum banyak kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Panca Agung.
Jika setiap hasil penyusunan rencana pembangunan Desa menggunakan peraturan menteri Desa dan harus disesuaikan lagi dengan aturan lama seperti peraturan menteri Dalam Negeri tentang pembangunan Desa dan keuangan Desa, maka data perkembangan pembangunan desa akan memiliki dua versi yaitu data capaian pembangunan yang menggunakan versi datakrasi SDGs Desa dan versi teknokrasi pembangunan Desa dan keuangan Desa sebelumnya. Ini kemudian akan menimbulkan bias dalam menentukan status perkembangan Desa. Desa akan sibuk dengan permintaan data dan habis waktunya mengurusi pendataan yang belum tentu bermanfaat bagi gerakan ekonominya.
Kerjasama Usaha BUM Desa Berkembang Pesat
Desa Panca agung telah mendirikan BUM Desa sejak 30 september 2016 dengan nama BUM Desa “Suka Maju” dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Panca Agung Nomor 7 tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa. Adapun struktur pengurus dari BUMDes Suka Maju yaitu sebagai berikut:
- Penasehat : Wahyu Basuki, AMd, S.Ip
- Pengawas : Kasino, Saswito Wibowo, dan Hariyadi
- Sekretaris : Widi Mulyono
- Bendahara : Manan
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya BUM Desa Suka Maju memiliki jenis usaha perkebunan sawit, produksi beras lokal, penggemukan kambing dan sparepart. Jenis usaha kebun sawit dan produksi beras lokal menjadi 2 (dua) komoditas usaha utama yang dikembangkan. BUM Desa Suka Maju telah mendapat persetujuan registrasi untuk produksi beras lokalnya sebagai Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PUDK) dengan nomor registrasi PSAT PDUK Pembinaan “PASAT PDUK 650201002042022”. Registrasi ini dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan tertanggal 18 April 2022. Selain itu untuk mendukung kegiatan usaha di bidang pasca panen, BUM Desa Suka Maju juga telah mendapatkan izin berusaha berbasis resiko dengan Nomor Induk Berusaha “0303220011152” dengan skala usaha termasuk kategori usaha mikro rendah (Kode KBLI 01630).
Pemerintah Desa Panca Agung telah menyertakan modal kepada BUM Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa Panca Agung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa. Besaran penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Panca Agung yaitu sebesar Rp 305.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah) terhitung sampai dengan tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
- Penyertaan modal kepada BUM Desa tahun 2016 sebesar Rp. 130.000.000,00
- Bantuan penguatan modal dari Kementerian Desa tahun 2020 sebesar Rp. 50.000.000,00
- Bantuan hibah dari Kementerian Desa tahun 2021 sebesar Rp. 75.000.000,00
- Penguatan modal dari Anggaran Dana Desa ke BUM Desa tahun 2021 sebesar 50.000.000,00
BUM Desa Suka Maju juga telah melakukan beberapa kerjasama usaha, yaitu:
- Kerjasama dengan Koperasi Konsumen Gapura Agung dengan nomor kerjasama 07/Koperasi-KGAB/PA/VI/22 dan 33/BUMDES SM/VI/2022
- Kerjasama dengan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara dengan nomor kerjasama 028/BUMDES.PancAgung-MoU/PKN-SMU/11/2022 dan 18/BUMDES-SM/PA/XI/2021 perihal kerjasama pengambilan hasil produksi beras.
Jenis usaha, kegiatan usaha, dan kerjasama usaha yang telah dilakukan BUM Desa Suka Maju ini tergolong cukup baik, hanya saja masih terdapat kendala yaitu belum menyesuaikan struktur organisasinya dengan regulasi yang ada saat ini terkait pengaturan BUM Desa.
Pemerintah kabupaten Bulungan memiliki 15 (lima) program prioritas Bupati yang mana 3 (tiga) program priotas diampu oleh Dinas PMD berkaitan dengan Desa yakni satu desa satu produk, desa digital dan desa inovasi. Berkenaan dengan transformasi BKAD-UPK di Bulungan masih dalam proses registrasi untuk menjadi badan hukum dan untuk transformasi UPK terdapat beberapa yang sudah bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama namun terjadi keraguan tentang urgensitas pemerintah Bulungan mengaturnya dengan peraturan bupati.
Bersambung ke penilaian berbasis bukti di Banjar Kalimantan Selatan.(*)