MenDESAkan Perhutanan Sosial (Bagian Ke-2)
MediaVanua.com ~ Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT, berprakarsa untuk menyusun panduan yang memudahkan penggunaan Dana Desa untuk perhutanan sosial. Panduan tersebut awalnya bertujuan untuk memberikan informasi kepada aktor baru perhutanan sosial di Desa tentang cara penggunaan Dana Desa untuk perhutanan sosial.
Tujuan panduan itu cenderung terlalu sempit karena selama dialog yang diselenggarakan oleh Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT, terdapat aspirasi tentang advokasi dalam konteks “Menghutankan Desa”, “Mendesakan Hutan”, dan “Mendesakan Perhutanan Sosial”.
Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa pada prinsipnya memerlukan ketepatan dan kecepatan dalam implementasi keuangan Desa untuk perhutanan sosial, sehingga tujuan panduan diidentifikasi ulang dalam kerangka advokasi skala rendah, moderat dan tinggi.
- RENDAH:
- Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan menjalankan kewenangannya untuk memberikan fasilitasi dan coaching clinic terhadap kerjasama usaha antara BUM Desa dan kelompok masyarakat pengelola perhutanan sosial yang telah mendapat izin perhutanan sosial.
- Pada skala lokal Desa tetap dilaksanakan agenda “Menghutankan Desa” dengan menggunakan perangkat kewenangan pengelolaan perhutanan sosial yang didukung dengan perencanaan dan penganggaran Desa untuk BUM Desa/BUM Desma. Penyertaan modal Desa kepada BUM Desa/BUM Desma ditujukan untuk melakukan kerjasama usaha antara BUM Desa/BUM Desma dan kelompok masyarakat pengelola perhutanan sosial yang telah mendapat izin perhutanan sosial.
- Pemerintah daerah dan pihak ketiga dari luar Desa berperan memfasilitasi BUM Desa dan kelompok masyarakat pengelola perhutanan sosial yang telah mendapat izin perhutanan sosial.
- MODERAT:
- Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan menjalankan kewenangannya untuk memberikan fasilitasi dan coaching clinic terhadap Desa yang belum melembagakan perhutanan sosial sesuai sumber kehidupan-penghidupannya melalui perubahan terhadap Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, serta perubahan RPJM Desa, sambil terus mengupayakan dialog komunikatif untuk memperbaiki skema perhutanan sosial agar lebih terdesenralisasi kepada pemerintah daerah dan mendekatkan akses Desa secara utuh untuk memperoleh hak kelola.
- Pada skala lokal Desa tetap dilaksanakan agenda “Menghutankan Desa” dengan melakukan perubahan peraturan di Desa tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa yang melembagakan perhutanan sosial, termasuk tapi tidak terbatas pada penyertaan modal Desa kepada BUM Desa/BUM Desma, untuk proses perolehan izin perhutanan sosial.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan perubahan terhadap skema administrasi hukum Hutan Adat, Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan agar terdesentralisasi kepada pemerintah daerah, tetap disertai dengan supervisi, dan jalur administrasi hukum yang lebih pendek dan cepat bagi Desa untuk memperoleh hak kelola.
- TINGGI:
- Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan bersama seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Desa PDTT menjalankan prinsip rekognisi-subsidiaritas dalam UU Desa agar Hutan Adat dan Hutan Desa ditetapkan menjadi hak milik Desa Adat dan hak milik Desa.
- Pada skala lokal Desa jika Hutan Adat dan Hutan Desa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat tidak perlu izin kepada negara, tetapi jika Hutan Adat dan Hutan Desa melibatkan kepentingan investasi dan modal besar, maka harus memperoleh izin dari negara.
- Pemerintah daerah memfasilitasi hingga menetapkan status atau kedudukan Desa Adat terhadap kesatuan masyarakat adat sesuai UU Desa. Desa Adat merupakan pilihan yang lebih maju untuk memastikan kewenangan, pemerintahan, pembangunan, perencanaan, penganggaran, termasuk pengaturan dan pengurusan Hutan Adat.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membebaskan Desa-desa yang tidak berdaulat (tidak memiliki wilayah definitif) dari kantong-kantong hutan, kebun maupun taman nasional.
Pertimbangan advokasi yang berskala rendah, moderat dan tinggi tersebut mengubah arah panduan ini yang semula tertuju pada penggunaan Dana Desa untuk perhutanan sosial menjadi panduan advokasi dan kerjasama Desa untuk perhutanan sosial. Tujuan panduan advokasi dan kerjasama Desa untuk perhutanan sosial berada pada skala rendah dan moderat yang mana akan meletakkan fundasi bagi agenda advokasi skala tinggi:
- menginformasikan kepada Desa, BUM Desa, BUM Desma dan/atau KUPS tentang cara melakukan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang fokus pada kerja sama usaha untuk mengoptimalisasi pengelolaan hutan dan perhutanan sosial, yang akan menghasilkan produk unggulan di Desa dan/atau kawasan perdesaan.
- menginformasikan kepada kementerian/lembaga, institusi pemerintahan daerah, organisasi non-pemerintah, dan korporasi swasta yang akan melakukan fasilitasi, regulasi, dan intervensi-pendanaan yang dibutuhkan oleh Desa, BUM Desa, BUM Desma dan/atau KUPS yang melakukan berbagai jenis usaha dalam perhutanan sosial.
(Bersambung)
sri sulastri
April 12, 2023 @ 9:46 am
keren
mediavanua
April 12, 2023 @ 9:49 am
Terima kasih… Selamat berkarya menulis prosa liris di Media Vanua…
Salam Berdesa