MenDESAkan Perhutanan Sosial (Bagian Ke-4)
MediaVanua.com ~ Aturan kebijakan yang bersifat normatif baik aturan kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT maupun Kementerian LHK, tentu mempunyai kehendak baik untuk memperbaiki (the will to improve), namun memerlukan dialog untuk memperoleh pemahaman timbal-balik tentang kesiapan BUM Desa dan/atau BUM Desma untuk melakukan kerjasama usaha perhutanan sosial. Kerjasama usaha perhutanan sosial paling efisien dilakukan oleh BUM Desa/BUM Desma setelah izin perhutanan sosial diperoleh para pelaku perhutanan sosial.
Faktanya, perolehan izin tersebut juga memerlukan biaya dan waktu yang sementara ditanggung oleh organisasi kelompok masyarakat petani, sehingga perlu dipertimbangkan bahwa kerjasama usaha tersebut mencakup sebelum dan sesudah perolehan izin. Dengan demikian BUM Desa/BUM Desma terlibat sejak awal melakukan konsolidasi dengan organisasi kelompok masyarakat petani yang aktif di skala lokal Desa.
Salah satu opsi kebijakan yang mempertimbangkan kerangka waktu dan perjuangan-pengakuan kewenangan Desa dalam mengelola hutan adalah memulai langkah yuridifikasi (juridification). Yuridifikasi merupakan langkah-langkah hukum yang tumbuh dari perspektif keilmuan sosiologi hukum. Salah satu langkah yuridifikasi adalah yuridifikasi yang dimaknai sebagai legal framing.
Yuridifikasi bertujuan meningkatkan kecenderungan untuk memahami diri sendiri dan orang lain, saling-memahami, hubungan antara pemahaman-diri dan orang lain, atau pemahaman timbal-balik dalam tatanan hukum kolektif. Yuridifikasi ini mengandaikan diri dan orang lain sebagai subjek hukum, sebagai badan hukum, dan melekatkan makna atas tindakannya pada hukum. Masing-masing individu, kelompok, dan masyarakat mempunyai misi sebagai subjek pencipta hukum dan sekaligus subjek penerima hukum.
Dalam konteks diskoneksitas dan tarik menarik antara kebijakan perhutanan sosial dan kebijakan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, yuridifikasi tidak memperdebatkan status-legalitas antar peraturan kebijakan yang mengatur Hutan Desa atau Hutan Milik Desa, serta mengunggulkan antara BUM Desa dan/atau BUM Desma dibandingkan kelompok tani dan/atau KUPS. Satu sama lain, baik institusi kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, institusi Desa, kelompok masyarakat tani pengelola hutan dan KUPS, sama-sama merupakan subjek pencipta hukum dan subjek penerima hukum tentang perhutanan sosial yang dikelola dengan menggunakan sistem UU Desa.
Yuridifikasi pada konteks institusi Desa dan perhutanan sosial akan memicu kerangka hukum yang lebih longgar, dengan mengakui ekspresi-ekspresi Kepala Desa, Pemerintah Desa, BUM Desa, BUM Desma, dan kelompok petani pengelola hutan dalam lingkup kebijakan perhutanan sosial. Hasil yuridifikasi diutamakan berada pada tataran praksis komunikatif yang bermula dari Desa, melalui diferensiasi tindakan pengelolaan hutan, konflik dan resolusi konflik pengelolaan hutan, hingga keputusan yudisial (kekuasaan peradilan) yang lebih adil terhadap individu pengelola hutan, dan pembentukan prinsip-prinsip baru tentang pengelolaan hutan Desa, hutan milik Desa dan hutan milik Desa Adat. Pemahaman-diri dan orang lain baik pada skala Desa dan aparatus negara hutan diandaikan mengalami konsensus yang rasional-komunikatif.
Perdebatan mengenai kesahihan peraturan kebijakan Desa dan perhutanan sosial tetap terbuka didiskusikan dalam pra-kondisi implementasi, namun secara sederhana, konsensus pada lokalitas-Desa tetap diutamakan yakni kapasitas Desa secara utuh untuk memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah Desa dan KUPS, atau institusi BUM Desa melakukan kerjasama usaha dan kerjasama non-usaha dengan kelompok tani pengelola hutan dan/atau KUPS tanpa harus mendirikan Unit Usaha –yang membutuhkan kalkulasi modal (laba ditahan) cukup besar dan hanya bisa dikeluarkan setelah beberapa tahun laporan posisi keuangannya stabil. BUM Desa dan/atau BUM Desma dan kelompok tani dan/atau KUPS, lebih memerlukan advokasi dalam tempo berjangka pendek, melalui skema-skema coaching clinic, fasilitasi, dialog dan terutama kalkulasi sederhana untuk menopang kerja sama usaha di antara aktor baru perhutanan sosial yang berdesa.(*)