Seri Sosiologi Hukum (1): Sekilas Isi Buku Karya Mathieu Deflem
MediaVanua.com ~ Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
SOSIOLOGI HUKUM
Sejak kontribusi klasik dari Weber dan Durkheim, sosiologi hukum telah memunculkan pertanyaan kunci tentang posisi hukum dalam masyarakat. Dengan menjelaskan tema teoritis dan empiris secara bersamaan, Mathieu Deflem mengkaji ulang pencapaian utama arena kajian sosiologi hukum dan mengungkapkan nilai-nilai dari berbagai cara sosiolog dalam melakukan studi struktur sosial dan proses hukum. Mathieu Deflem mendiskusikan isu sejarah dan isu kontemporer sosiologi hukum secara bersamaan, bermula dari fundasi teoritis awal dan karya-karya Weber dan Durkheim, melalui kontribusi Ilmu Hukum Sosiologis (sociological jurisprudence), menuju pengembangan perspektif modern untuk mengklarifikasi cara sosiolog melakukan studi hukum. Bagian pembahasan lain dalam buku sosiologi hukum ini juga mengulas peran hukum dalam hubungannya dengan ekonomi, politik, budaya dan profesi hukum; serta aspek penegakan hukum dan globalisasi hukum. Buku sosiologi hukum ini akan menarik perhatian kalangan ilmuwan dan mahasiswa yang mempelajari sosiologi hukum (sociology of law), ilmu hukum (jurisprudence), teori sosial dan politik, dan filsafat sosial dan politik.
Mathieu Deflem adalah Associate Professor di Departemen Sosiologi, Universitas South Carolina. Telah menerbitkan banyak artikel dalam jurnal dan buku, antara lain menjadi penulis Policing World Society (2002) dan editor Sociologists in a Global Age (2007), Sociological Theory and Criminological Research (2006), Terrorism and Counter-Terrorism (2004) dan Habermas, Modernity and Law (1996). Situs Mathieu Deflem adalah https://deflem.blogspot.com atau www.mathieudeflem.net.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar dan Ucapan Terima Kasih
Pengantar: Sosiologi, Masyarakat, Hukum
- Memulihkan Sosiologi Hukum
- Sosiologi Hukum, Klasifikasi Awal
- Tema dan Struktur: Ikhtisar
Bagian I Fundasi-fundasi Teoritis Sosiologi Hukum
1. Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial
- Fajar Ilmu-ilmu Sosial
- Perspektif Materialisme Historis
- Para Sosiolog Awal
- Kesimpulan
2. Max Weber dan Rasionalisasi Hukum
- Sosiologi Interpretif
- Tipe-Ideal dan Afinitas Elektif
- Rasionalisasi Masyarakat: Ekonomi, Politik, dan Birokrasi
- Rasionalitas Hukum Modern
- Warisan (legacy) Weber
- Kesimpulan
3. Emile Durkheim tentang Hukum dan Solidaritas Sosial
- Ilmu Pengetahuan Masyarakat
- Pembagian Kerja secara Sosial (the social division of labor)
- Hukum dan Evolusi Masyarakat
- Hukum dan Hak-hak
- Hukum dan Hukuman (Punishment)
- Warisan (legacy) Durkheim
- Kesimpulan
Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum
4. Gerak Teoritis menuju Studi Sosiologi Hukum
- Dari Ilmu Hukum Saintik ke Sosio-Legal (legal sociology): Tradisi Eropa-Timur
- Gerakan Sosiologis dalam Hukum: Perspektif-perspektif Eropa
- Dari Psikologi ke Sosiologi Hukum (sociology of law)
- Kesimpulan
5. Dari Ilmu Hukum Sosiologis (sociological jurisprudence)ke Sosiologi Hukum (sociology of law)
- Gerakan Sosiologi dalam Hukum: Tradisi Amerika
- Asal Muasal Hukum (legal origins) Sosiologi Hukum
- Modernisasi Sosiologi Klasik: Talcott Parsons
- Warisan (legacy) Fungsionalisme Struktural
- Kesimpulan
6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern
- Teori Konflik Sosiologis
- Menuju Sosiologi Hukum Kritis
- Normativitas dalam Sosiologi Hukum (sociology of law): Sosiologi Ilmu Hukum (jurisprudential sociology)
- Pengusiran Normativitas: Sosiologi Murni
- Perspektif Mikro-Teoritis dalam Sosiologi Hukum (sociology of law)
- Perspektif Perilaku dalam Sosiologi Hukum (sociology of law)
- Kesimpulan
Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum
7. Hukum dan Ekonomi: Regulasi Pasar
- Variasi-variasi Institusionalisme
- Hukum dan Organisasi: Melampaui Hukum dan Ekonomi
- Regulasi Bisnis
- Legalitas Korporasi
- Ekonomi Politik Hukum Kesejahteraan (welfare law)
- Kesimpulan
8. Hukum dan Politik: Peran Hukum Demokratis
- Hukum antara Legalitas dan Legitimasi: Teori Diskursus
- Hukum melampaui Politik dan Moralitas: Autopoiesis
- Demokrasi dan Hukum: Variasi-variasi Teoritis
- Defisit-defisit Hukum Demokratis (democratic defisits of law)
- Kesimpulan
9. Hukum dan Integrasi: Profesi Hukum (legal profession)
- Hukum sebagai Profesi
- Tranformasi Profesi Hukum
- Diversifikasi Ilmu Hukum (jurisprudence): Studi Hukum Kritis
- Meneliti Profesi Hukum: Kasus Ketidaksetaraan Gender
- Kesimpulan
10. Hukum dan Budaya: Keseimbangan Nilai-nilai Melalui Norma-norma
- Nilai-nilai dan Norma-norma: dari Durkheim ke Habermas
- Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Teori
- Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum
- Ketimpangan Hukum: Klas, Gender, dan Ras dan Etnisitas
- Hukum Tubuh dan Diri: Regulasi Kesehatan dan Keintiman
- Kesimpulan
Bagian IV Masalah-masalah Khusus tentang Hukum
11. Kontrol Sosial: Penegakan Hukum
- Konsep Kontrol Sosial
- Disiplin dan Governmentality
- Polisi dan Pemolisian (policing)
- Teknologi Pengawasan (technologies of surveillance)
- Proses Hukuman (punishment)
- Kesimpulan
12. Globalisasi Hukum
- Melakukan Teoritisasi Hukum dan Globalisasi
- Legalitas Global: dari Pembuatan Hukum ke Pembicaraan Hukum (law speaking)
- Kontrol Global: Dinamika Pemolisian Dunia
- Kesimpulan
Kesimpulan Penutup: Visi-visi Sosiologi Hukum
- Kultur-kultur Sosiologi Hukum
- Batas-batas Sosiologi Hukum
Bibliography